Sunday 7 September 2014

Syarat-syarat Rancangan Instalasi Listrik

    Pengertian rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik, yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik.

  Rancangan instalasi listrik harus memenuhi ketentuan PUIL ini dan harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait dalam dokumen berikut:

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta                 Peraturan Pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan
  • Tenaga Listrik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.


    Rancangan instalasi listrik harus berdasarkan persyaratan dasar dan memperhitungkan serta memenuhi proteksi untuk keselamatan sesuai aturan yang telah ditentukan.

    Sebelum merancang suatu instalasi listrik harus dilakukan penilaian (assessment) dan survai lokasi seperti yang dijelaskan dalam IEC 364-3.

     Rancangan instalasi listrik harus dibuat dengan jelas, serta mudah dibaca dan dipahami oleh para teknisi listrik. Untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.

Rancangan instalasi listrik terdiri dari :


a) Gambar situasi, yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan dipasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga listrik.


b) Gambar instalasi yang meliputi:
  1. Rancangan tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar, motor listrik, PHB dan lain-lain.
  2. Rancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit akhir.
  3. Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai hubungan tersebut.
  4. Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.
 
c) Diagram garis tunggal, yang meliputi :
  1. Diagram PHB lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal komponennya;
  2. Keterangan mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;
  3. Sistem pembumian dengan mengacu kepada 3.18;
  4. Ukuran dan jenis penghantar yang dipakai.


d) Gambar rinci yang meliputi :
  1. Perkiraan ukuran fisik PHB;
  2. Cara pemasangan perlengkapan listrik;
  3. Cara pemasangan kabel;
  4. Cara kerja instalasi kendali.


e) Perhitungan teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :
  1. Susut tegangan;
  2. Perbaikan faktor daya;
  3. Beban terpasang dan kebutuhan maksimum;
  4. Arus hubung pendek dan daya hubung pendek;
  5. Tingkat penerangan.


f) Tabel bahan instalasi, yang meliputi :
  1. Jumlah dan jenis kabel, penghantar dan perlengkapan;
  2. Jumlah dan jenis perlengkapan bantu;
  3. Jumlah dan jenis PHB;
  4. Jumlah dan jenis luminer lampu.


g) Uraian teknis, yang meliputi :
  1. Ketentuan tentang sistem proteksi dengan mengacu kepada 3.17;
  2. Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya;
  3. Cara pengujian;
  4. Jadwal waktu pelaksanaan.


h) Perkiraan biaya

1 comment: